By examining the current state of customary land control and the judge's factors in granting the petition in Constitutional Court Decision Number 35/PUU-X/2012, this research seeks to identify and analyse customary land in Kampar Regency, Riau Province. This study employs a normative juridical approach, which examines the features of legal rules with a particular emphasis on the language used to describe socially occurring facts. The research findings were thoroughly examined and debated in order to shed light on the customary control situation in Kampar Regency, Riau Province, and the factors that the judge took into account when granting a request for judicial review in the 2012 Constitutional Court decision (No. 35/PUU-X). Along with the research's findings, the authors offer suggestions for future studies. Keywords: mastery, traditional land, position Dengan mengkaji keadaan penguasaan tanah adat saat ini dan faktor hakim dalam mengabulkan permohonan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, maka penelitian ini berupaya untuk mengidentifikasi dan menganalisis tanah adat di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mengkaji ciri-ciri aturan hukum dengan penekanan khusus pada bahasa yang digunakan untuk menggambarkan fakta-fakta yang terjadi dalam masyarakat. Temuan penelitian ini dikaji dan diperdebatkan secara mendalam untuk menjelaskan situasi penguasaan adat di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan uji materiil dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 (No. 35/PUU-X). Seiring dengan temuan penelitian, penulis menawarkan saran untuk penelitian selanjutnya. Kata kunci: penguasaan, tanah adat, kedudukan