Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peran Lembaga Adat dalam mempertahankan modal sosial masyarakat di Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. Kondisi implementasi modal sosial menyangkut penerapan dan pengamalan norma adat dan nilai-nilai luhur masyarakat dan untuk memahami apa saja yang menjadi hambatan bagi Lembaga Adat dalam mempertahankan modal sosial masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara mendalam (indepth interview) dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena penerapan dan pengamalan modal sosial menyangkut norma dan nilai-nilai luhur adat dalam masyarakat cukup memprihatinkan ditandai dengan perubahan perilaku yang tidak lagi berpegang teguh dan berpedoman kepada nilai-nilai luhur adat istiadat. Sedangkan saran yang diberikan dalam penelitian adalah: (a) perlu dilakukan pembinaan kepada Lembaga Adat dalam hal teknik pembinaan masyarakat oleh Pemerintah Daerah melalui pendidikan dan pelatihan (b) Perlu adanya peningkatan kualitas pembinaan nilai-nilai adat dalam masyarakat dengan memperkuat sistem pembinaan dan pendekatan yang dilakukan (c) Perlunya payung hukum bagi Lembaga Adat untuk dapat melakukan perannya dalam masyarakat dari Pemerintah Daerah (d) Perlu adanya anggaran kegiatan pemberdayaan Lembaga Adat dari Pemerintah Daerah.