Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi komunikasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mengkomunikasikan kebijakan Peraturan Gubernur No. 110 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Strategi komunikasi tersebut bisa dilihat dari penentuan komunikator, penetepan target, Menyusun pesan-pesan, pemilihan media dan saluran komunikasi, pretesting communication material, produksi media, penyebarluasan pesan, dan pengaruh (effect) yang diharapakan. Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif memiliki tujuan untuk menggali fakta mengenai strategi komunikasi yang dilakukan Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta terhadap Pergub. No 110 Tahun 2018. Hasil penelitian menemukan bahwa strategi komunikasi Peraturan Gubernur No. 110 Tahun 2018 yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah dilakukan, namun belum dijalankan dengan perencanaan yang sistematis. Bahkan, ada kekhawatiran jika masyarakat mengetahui isi Peraturan Gubernur tersebut, masyarakat akan menuntut pelayanan yang semakin prima, sedangkan masih adanya beberapa kendala di lapangan.