Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah

ELECTRONIC MONEY SEBAGAI ALAT TRANSAKSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM Tarantang, Jefry; Kurniawan, Rahmad; Ferry Firdaus, Gusti Muhammad
An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 7 No 1 (2020): An-Nisbah
Publisher : UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21274/an.2020.7.1.1 - 21

Abstract

Revolusi dalam teknologi informasi dan komunikasi memfasilitasi perluasan dalam system pembayaran  elektronik dan bentuk baru dalam instrument pembayaran. Komunikasi tidak hanya menjadi cepat, mudah, dan aman tetapi juga jauh lebih murah.Peneliti ingin melihat E-Money dalam perspektif syariah , apakah sesuai dengan syariat islam,  akad apa saja yang terdapat pada menyetor E-Money rekening milik pemegang dan isi ulang . Artikel ini mencoba mengkaji berangkat dari dua masalah tersebut. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengkaji E-Money apabila dilihat dari syariat Islam, serta mengkaji akad apa yang ada pada transaksi menggunakan E-Money .Jenis penelitian yang dilakukan pada penelitian ini yatu penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakuakan yaitu dengan studi pustaka, dengan mengumpulkan dokumentasi-dokumentasi kepustakaan dari artikel,jurnal, ataupun buku yang menjadi sumber untuk mengkaji masalah dalam artikel ini seperti Operasional E-Money, Manfaat E-Money,  danlain-lain yang akan dibahas.E-Money yang kini sudah menjadi bagian kemajuan teknologi di masyarakat halal dan sudah memenuhi kaidah-kaidah syariat Islam sebagai alat transaksi dan muamalah. Karena adanya aturan-aturan yang dibentuk oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) untuk E-Money agar selama uang elektronik ini digunakan tetap dalam koridor syariat Islam dan penggunaannya tidak menyimpang dan menyelisihi aturan yang sudah DSN tetapkan. Simpanan pada E-Money bukan lah Tabungan seperti pada perbankan. Terdapat dua Jenis akad dalam Islam ketika Pemegang E-Money menyetorkan  kepada penerbit E-Money. Diantaranya adalah Akad Wadiah dan Akad Qardh. Akad Wadiah dapat berubah menjadi Akad Qardh apabila penerbit E-Money menggunakan uang milik Pemegang E-Money atas dasar izin Pemegang.