Penelitian ini bertujuan menganalisis penyebab putus kontrak pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Pemerintah telah mengambil kebijakan set aside dengan memberikan kesempatan lebih besar bagi usaha kecil untuk mengikuti pengadaan pemerintah. Secara teoritis, pengelolaan pekerjaan membutuhkan pemahaman mendalam terhadap constraint pekerjaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Objek penelitian ini adalah kasus pemutusan kontrak yang terjadi pada tahun 2021 di salah satu satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara pada para pelaku pengadaan. Data penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama putus kontrak adalah faktor keuangan penyedia. Kemudahan mengikuti tender memungkinkan penyedia memenangkan tender di atas kemampuan keuangan yang dimiliki. Selain itu, kesalahan pengaturan cash flow berkontribusi dalam faktor keuangan tersebut. Temuan ini mengindikasikan bahwa kebijakan set aside perlu disertai dengan pengembangan kapasitas bagi pelaku usaha kecil. Sementara itu bagi pelaku pengadaan, penelitian ini dapat menjadi masukan penting dalam pengelolaan pekerjaan untuk mengurangi risiko putus kontrak.