Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Syarah: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi

REKONSTRUKSI HUKUM KEWARISAN ISLAM DENGAN PENDEKATAN TEORI MASLAHAH Nazaruddin
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 9 No. 2 (2020): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Produk Hukum Islam KHI, khususnya Buku II tentang hukum Kewarisan sejak awal telah menimbulkan kontradiksi, baik teks pasal dianggap bertentangan dengan nash, maupun penghapusan hukum-hukum, seperti ashabah, beda agama, hajib mahjub dan lain-lain, telah menimbulkan disparitis putusan hakim. Indonesia mayoritas penduduknya penganut agama Islam dalam komunitas kehidupan berbangsa dan bernegara secara konstitusional tidak mengklaim mazhab tertentu dan fenomena ini perlu untuk ditelusuri karena memberikan peluang perkembangan daya untuk berijtihad. Dalam kasus hukum kewarisan beda agama menjadi perdebatan panjang dan serius, pada akhirnya muncul kesimpulan dengan pandangan yang berbeda dan mengunakan pendekatan yang berbeda pula, kontroversi ini dikarenakan berbeda dalam memahami konteks hadis dari sanad Usammah bin Zaid yang mengatakan “tidak ada warisan bagi seorang muslim kepada orang kafir dan tidak ada warisan pula dari orang kafir kepada orang muslim” hal ini dipegang oleh para pembangun mazhab Hambali, Hanafi, Maliki dan Muhammad Idris as-Syafi’i,. Sebahagian kecil para Ulama membolehkan muslim mewarisi kafir, mereka melihat bahwa tidak terdapat kata dalam ayat-ayat mewarisi dalam al-qur’an yang menjelaskan secara eksplisit bahwa antara pewaris dan yang mewarisi adalah sama-sama muslim, dan tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa pewaris adalah harus seorang muslim. Sesungguhnya pendapat ini memiliki relevansinya dengan konsep maqashid syari’ah. Perbedaan cara pandang para Ulama menjadi suatu kesimpulan bahwa betapa kayanya kazanah ilmu pengetahuan, dimana satu persoalan hukum yang membutuhkan kepada kepastian terhadap jawaban hukum maka pada kesimpulan akhir akan berbeda hal ini karena berbeda dalam pengunaan metode dan pendekatan untuk memahami sumber hukum Islam