This Author published in this journals
All Journal SIGn Jurnal Hukum
Meidina, Luthvia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : SIGn Jurnal Hukum

Implementasi Prinsip Subrogasi pada Asuransi Kendaraan Bermotor: Studi pada PT Pan Pacific Insurance Zulkifli, Suhaila; Meidina, Luthvia; Dhalimunthe, Shalihin Hernata; Ginting, Intan Carolyn
SIGn Jurnal Hukum Vol 2 No 1: April - September 2020
Publisher : CV. Social Politic Genius (SIGn)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37276/sjh.v2i1.65

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan ketentuan implementasi Prinsip Subrogasi di dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor; hal-hal yang menjadi hambatan pihak tertanggung dalam pengajuan klaim; serta tanggungjawab PT Pan Pacific Insurance mengenai prinsip subrogasi atas kerugian yang disebabkan oleh keterlibatan pihak ketiga. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang dilaksanakan dengan berdasar pada tinjauan bahan pustaka atau data sekunder. Selain itu, penelitian ini juga dipertajam dengan metode penelitian studi empiris yang biasa pula disebut dengan penelitian hukum sosiologis. Adapun jenis penelitian ini adalah deskriptif analisis, dengan jenis data yang terdiri dari 2 (dua), yakni data primer dan data sekunder. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Pan Pacific Insurance sama halnya dengan perusahaan asuransi pada umumnya dalam pengaplikasian asuransi, dimana menawarkan prinsip subrogasi sebagai salah satu dasar dalam pengaplikasian asuransi. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai hambatan yang berasal dari perusahaan asuransi sendiri maupun pihak tertanggung. Tanggung jawab perusahaan asuransi atas klaim ganti rugi, sesuai dengan nilai limit nominal pertanggung. Dengan demikian, maka sisa kekurangan dari biaya perbaikan terhadap objek asuransi ditanggung oleh pihak ketiga sesuai dengan kesepakatannya bersama pihak tertanggung.