Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WORKSHOP PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH PASAL 21 DAN 23 UNTUK APARATUR DESA (PADA 20 DESA DI KECAMATAN KARANGPAWITAN KABUPATEN GARUT) Rahayu, Sri; Kurnia, Kurnia; Dillak, Vaya J.; Shodiq, Nugraha M.R.
Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia Vol 2, No 1 (2019): Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (813.417 KB) | DOI: 10.24912/jbmi.v2i1.4329

Abstract

Sesuai dengan PP 47 tahun 2015 dan PP 43 tahun 2014 tentang Desa dan merujuk pada pasal 81 mengenaipenghasilan tetap aparat desa dimana penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalamAPB Desa yang bersumber dari ADD, serta pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala desa danperangkat desa menggunakan perhitungan tertentu. Jumlah nilai yang dicatat adalah sebesar jumlah pajak yangdipungutnya yang dihitung dari nilai transaksi. Untuk penyetoran pajak ke kas negara dicatat sebesar nilai suratsetoran pajak (SSP) yang dibuatnya. Dalam hal pelaksanaan kegiatan-kegiatan di atas yang terkait denganperpajakan memerlukan pengetahuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat adanya permintaandari kecamatan yang telah melalukan kerjasama sebagai mitra dan belum meratanya aparatur desa yang dilihatdari pengetahuan dan juga pendidikan maka para desa memerlukan pengetahuan dalam pengelolaan pajaktersebut. Pada program pengabdian ini diberikan pelatihan bagi para bendahara dan Sekretaris Desa tentangperhitungan, pemotongan, pemungutan dan pelaporan pajak khususnya PPh pasal 21 dan 23. Sebagai luaran dariprogram pengabdian ini adalah para pengurus desa dapat memahami pengelolaan serta pertanggungjawabanberkenaan dengan pajak pada desanya masing-masing. Dari hasil kuesioner kepuasan atas pelaksanaan terlihatprogram ini sangat bermanfaat, dan dari hasil uji beda menggambarkan perbedaan antara pengetahuan danpemahaman sebelum dan setelah pelatihan. Kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat berkelanjutan sebagaibentuk tridharma perguruan tinggi.