Kondisi pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo cenderung belum terkelola dengan baik. Hal ini ditandai oleh rendahnya capaian penerimaan retribusi parkir setiap tahunnya. Dari kendala yang ada, upaya yang dapat dilakukan terkait pengoptimalan implementasi Perda No 17 Tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama pihak swasta menyelesaikan permasalahan parkir yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana Implementasi kebijakan kerja sama pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menganalisis enam faktor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn dantaranya adalah 1) Tujuan kebijakan dan standar yang jelas, 2) Sumber daya, 3) Kualitas hubungan interorganisasional, 4) Karakteristik lembaga/organisasi pelaksana, 5) Lingkungan politik, sosial, dan ekonomi, 6) Disposisi/tanggapan atau sikap para pelaksana. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teori dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah Dinas Perhubungan telah mengimplementasikan kebijakan kerja sama parkir di Kabupaten Sidoarjo dengan bermitra bersama PT Indonesia Sarana Servis. Namun dalam pelaksaksanaanya memiliki beberapa hambatan yang menghambat keberhasilan implementasi. Dalam kesimpulannya, implementasi kebijakan kerja sama pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo telah membawa dampak positif dalam beberapa aspek, seperti penerapan teknologi elektronik parkir dan peningkatan perputaran ekonomi. Namun terdapat tantangan dalam hal koordinasi, interpretasi tujuan kebijakan, dan hubungan antarinstansi yang perlu diperhatikan dan ditingkatkan untuk mencapai hasil yang lebih optimal.