AINI, FAUZIAH
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa FIB

TINDAK TUTUR ILOKUSI KOMISIF DALAM ANIME SENGOKU BASARA: JUDGE END EPISODE 1-12 AINI, FAUZIAH
Jurnal Ilmiah Mahasiswa FIB Vol 2, No 10 (2015)
Publisher : Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.703 KB)

Abstract

Kata Kunci : Pragmatik, Tindak Tutur Ilokusi, Tindak Tutur Ilokusi Komisif,   Anime Penelitian yang berjudul tindak tutur ilokusi komisif dalam anime SBJE ini digunakan untuk memahami tentang jenis tindak tutur dan makna yang terdapat dalam sebuah anime. Berdasarkan alasan di atas agar penelitian ini lebih terfokus, maka ditetapkan rumusan masalahnya yaitu: (1) Apa jenis tindak tutur ilokusi komisif yang terdapat dalam Anime Sengoku Basara: Judge End Episode 1-12 dan (2) Apa makna tindak tutur ilokusi komisif yang terdapat dalam Anime Sengoku Basara: Judge End episode 1-12.Teori tindak tutur dalam penelitian ini menggunakan teori Searle. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasildalam penelitian ini ditemukan 111 data. Jenis Tindak tutur Ilokusi Komisif bersumpah berjumlah 30 data, berniat berjumlah 23 data, menawarkan berjumlah 13 data, menyanggupi berjumlah 11 data, berjanji berjumlah 14 data, menjamin berjumlah 14 data, dan mengancam berjumlah 6 data. Sedangkan makna tindak tutur yang ditemukan adalah (1) bersumpah: menunjukkan sifat kesetiaan para samurai terhadap tuannya serta harga diri mereka terhadap lawannya, (2) berniat: menunjukkan ambisi yang kuat baik untuk menaklukkan dunia maupun sekedar menjadi yang terbaik, (3) menawarkan: menunjukkan tawaran untuk bekerja sama, (4) menyanggupi: menunjukkan kepercayaan terhadap kemampuannya masing-masing dalam menjaga amanah, (5) berjanji: menunjukkan niatan yang harus direalisasikan oleh penutur, (6) menjamin: memiliki makna untuk meyakinkan agar lawan tutur memberikan kepercayaan pada penutur, (7) mengancam: menunjukkan peringatan dari penutur terhadap lawan tutur untuk mencegah suatu tindakan yang akan dilakukan oleh lawan tutur.Pada penelitian berikutnya disarankan untuk membahas mengenai tindak tutur ilokusi dengan jenis selain komisif menggunakan kajian yang berbeda atau melakukan penelitian tentang tuturan-tuturan ragam bahasa pria (danseigo).