Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Unes Law Review

Hakikat Pengembalian Ganti Kerugian Keuangan Negara dan Hak Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Korupsi Farhana, Farhana
UNES Law Review Vol. 7 No. 1 (2024): UNES LAW REVIEW (September 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i1.2255

Abstract

Di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat telah diatur di dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 115 yang pada intinya terhadap pasal tersebut merupakan syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat kepada Narapidana yang melakukan Tindak Pidana Korupsi yang mana diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yaitu telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yakni suatu proses menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan. Hak-hak narapidana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana korupsi tanpa perlu mengganti kerugian keuangan negara yang dilakukannya dikarenakan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 10 yang memberikan hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dengan tanpa terkecuali dengan telah memenuhi syarat yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau paling sedikit 9 bulan dari masa pidana.