Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penatausahaan barang milik negara pada Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Sulawesi Selatan, kendala dalam pelaksanaan penatausahaan dan solusi dari kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan proses penatausahaan barang milik negara di Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Sulawesi Selatan belum berjalan optimal. Proses pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset milik negara pada Satker telah tercatat dan dilaporkan dalam aplikasi sistematik yaitu SAKTI sejak tahun 2022. Aplikasi ini bersumber dari peraturan pemerintah salah satunya dalam PMK 181 Tahun 2016 tentang Penatausahaan. Aset Milik Negara. Terdapat hal-hal yang belum terlaksana dengan baik, sehingga masih terdapat beberapa kendala yang dapat menghambat proses pelaksanaan administrasi di Satker PPPW II Sulawesi Selatan.