Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada remaja di RT/RW: 02/02 Desa Sokokulon Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati tentang kebijakan media sosial dan pemahaman UU ITE di Indonesia. Sosialisasi dilakukan menggunakan media WhatsApp dengan melalui chat. Pelaksanaan terdiri dari beberapa sesi yaitu penyampaian materi, tanya jawab, diskusi, dan evaluasi pelaksanaan sosialisasi. Materi berupa pengertian media sosial, tata krama, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pengisian kuesioner. Media sosial merupakan media yang memungkinkan setiap orang untuk berinteraksi, bersosialisasi, dan berkomunikasi tanpa sekat ruang dan waktu. Sosialisasi berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh sebelas remaja berusia 15 hingga 17 tahun. Sosialisasi ini disambut baik oleh para pemuda dan diikuti dengan antusias. Remaja memahami keberadaan UU ITE dan tata krama di media sosial. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dengan adanya literasi media dapat mendidik remaja dalam penggunaan media sosial dan dapat mengurangi adanya kejahatan sosial dalam kehidupan media sosial.