Sulitnya proses hukum di Negara Indonesia dan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum khususnya mengenai pelaksanaan hibah untuk anak dibawah umur dan orang yang dibawah pengampuan, membuat masyarakat tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan hibah untuk anak dibawah umur dan orang yang dibawah pengampuan berdasarkan Peraturan Undang-Undang. Tujuan Penelitian ini dilakukan adalah untuk menganalisis proses pelaksanaan pemberian hibah harta dalam proses peralihan hak atas sertipikat rumah untuk anak dibawah umur serta kedudukan hukum pemberian hibah harta dalam proses peralihan hak atas sertipikat rumah untuk anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakana adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian hibah dapat diberikan kepada anak dibawah umur dengan syarat harus ada wali atau diwakili orang tuanya, masalah-masalah yang terjadi dalam pemberian hibah kepada anak di bawah umur adalah pihak keluarga yang lain menuntut hak hibah tersebut apabila pelaksanaan pemberian hibah tanpa persetujuan. Kesimpulannya adalah agar anak dibawah umur dan dibawah pengampuan memperoleh kedudukan hukum dalam pelaksanaan hibah maka orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan peralihan hak atas sertipikat rumah di Pengadilan Negeri.