Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Studia Legalia

Penggunaan Tes Provokasi dalam Pembuktian Perbuatan Pidana Santet Pakpahan, Novritsar Hasintongan
Journal of Studia Legalia Vol. 3 No. 01 (2022): Journal Of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v3i01.24

Abstract

Perkembangan pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah dilakukan atasdasar usangnya peraturan dengan perkembangan zaman dan tidak sesuai dengan jiwa bangsaIndonesia. Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yaitu sekitar Juli tahun2022, terdapat beberapa pembaruan mengenai rumusan tindak pidana beserta unsur-unsurnya. Salahsatu tindak pidana yang sering diperdebatkan adalah tindak pidana santet. Santet sebagai suatuperbuatan magis terlarang secara norma kebiasaan yang menimbulkan kerugian pada orang lain dalamkonsep memiliki layaknya perbuatan pidana. Namun, pengonsepan santet sebagai tindak pidanamemiliki tantangan sendiri mengingat konteks tindak pidana di negara Indonesia sebagai NegaraHukum harus memiliki kerangka hukum yang normatif pula. Atas latar belakang tersebut,permasalahan hukum yang ada dapat dirumuskan ke dalam beberapa rumusan, yaitu bagaimanakahpembuktian tindak pidana santet melalui tes provokasi serta bagaimana perumusan tindak pidanasantet berdasarkan teori perundang-undangan? Tujuan hukum dari dilakukannya penelitian ini adalahuntuk menemukan pembuktian tindak pidana santet melalui tes provokasi serta untuk menemukanperumusan tindak pidana santet berdasarkan teori perundang-undangan. Metode penelitian yangdilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan konsep, pendekatankomparatif, dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurutMutungi, suatu perbuatan pidana dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan pidana ketika pelaku telahmenunjukkan upaya yang sarat dengan kekuatan gaib atau ritual yang memprovokasi ataumengintimidasi korban sehingga korban menjadi ketakutan atau marah. Perumusan yang sesuaiadalah dengan tambahan situasi dalam perbuatan pidana santet adalah “sehingga seseorang tersebutmenjadi khawatir akan keselamatannya”, sedangkan tambahan unsur predikat dalam perbuatanpidana santet “dengan peralatan atau metode yang merujuk pada seseorang yang menjadi sasarannya”.