Kopi yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti telah didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis oleh Masyarakat Peduli Kopi Liberika Rangsang Meranti (MPKLRM) dengan nama Kopi Liberika Meranti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Kopi Liberika Meranti dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum optimal melakukan pembinaan, sosialiasi, dan juga pengawasan terhadap para petani kopi di Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga berdampak dalam peningkatan ekonomi berkelanjutan. Belum adanya Peraturan Daerah, minimnya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya infrastruktur pendukung, dan minimnya informasi pemasaran domestik merupakan kendala yang terjadi dalam kasus Kopi Liberika Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti.