Kesaksian palsu dalam persidangan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak integritas sistem peradilan. Artikel ini membahas berbagai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku kesaksian palsu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan studi pustaka untuk mengkaji regulasi yang berlaku, praktik hukum, dan efek jangka panjang dari kesaksian palsu. Fokus utama terletak pada penerapan sanksi pidana, dampak terhadap keputusan pengadilan, dan langkah-langkah preventif untuk mengurangi kejadian kesaksian palsu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum di Indonesia sudah mengatur sanksi untuk kesaksian palsu, implementasi dan penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Artikel ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam sistem hukum dan praktik peradilan guna meningkatkan akuntabilitas dan integritas proses persidangan.