Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan yang terdaftar atas penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, hambatan yang timbul terkait kepatuhan Wajib Pajak Badan atas Penyampaian SPT Tahunan dalam meningkatkan Penerimaan PPh Badan serta untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan KPP Pratama Padang Satu untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak badan atas penyampaian SPT Tahunan dalam meningkatkan Penerimaan PPh Badan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil peneltian ini menunjukan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dari tahun 2018-2022 terus menurun tiap tahunnya berada pada persentase 6,61%-53,50% dan tingkat penguasaan 0-54% dengan skor standar rendah. Begitu pun jumlah penerimaan PPh Badan dalam 5 tahun terakhir mengalami hasil fluktuasi. Hal ini menggambarkan bahwa peningkatan jumlah Wajib Pajak Badan terdaftar tidak diiringi dengan peningkatan jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Kata Kunci: Perhitungan, Pelaporan, PPh 21