Ketepatan waktu dalam menyajikan laporan keuangan merupakan hal penting bagi perusahaan dalam peningkatan kualitasnya. Semakin lama waktu yang diperlukan dalam pengauditan dan penyajian laporan keuangan maka perusahaan dianggap tidak mampu mengelolanya dengan baik. Perusahaan harus melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit 120 hari setelah tahun buku berakhir sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan mengetahui pengaruh reputasi auditor, audit complexity, financial expertise CEO, dan bankruptcy prediction terhadap audit delay secara parsial dan simultan. Penelitian ini menggunakan jenis data sekunder bersifat kuantitatif. Populasi penelitian berfokus pada sektor basic materials yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017-2020. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling sehingga terdapat 127 sampel yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reputasi auditor, financial expertise CEO, dan bankruptcy prediction berpengaruh terhadap audit delay. Sedangkan hasil yang berbeda pada audit complexity yang tidak berpengaruh terhadap audit delay.