Model analisis dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa KUD Tirtha Luhur telah menjalankan manajemen kredit mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dan faktor-faktor yang menyebabkan kredit bermasalah adalah disebabkan oleh nasabah yaitu terjadi masalah keluarga, kegagalan usaha dan hal-hal yang tidak diperkirakan (post majeur), penanganan kredit bermasalah dilakukan dengan Rescheduling, Reconditioning, Restructuring, dan penyerahan jamainan kepada KUD Tirtha Luhur, dengan kenaikan persentase kredit bermasalah (Non Performing Loan) dari tahun 2014 sampai tahun 2018 dengan nilai rata-rata 10,93% dalam batas wajar karena secara keseluruhan kredit bermasalah rata-rata di 10% dari seluruh pinjaman yang diberikan, sedangkan untuk kredit macet saja setiap tahun tidak melebihi 10%, hal ini menunjukan bahwa manejemen kredit yang dilakukan oleh KUD Tirtha Luhur sudah efektif.