Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui tentang sistem hukum di ruang angkasa beserta denganperaturan yang digunakan dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi ruang angkasa sesuai denganSpace Treaty 1967 dan konvensi-konvensi internasional, kegiatan ruang angkasa memiliki yurisdiksidemi mencapai tujuan damai (2) mengetahui dan menganalisa pertanggungjawaban yang harusnyadilakukan oleh negara peluncur yaitu Amerika Serikat atas kerugian yang menimpa warga Sumeneptentang jatuhnya roket falcon 9 berdasarkan liability convention 1972. Jenis penelitian yangdigunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundangundangan,pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan tidakterlepas dari aturan yang ada pada hukum internasional dengan mengkhususkan pengaturan yangmengatur tentang Hukum Ruang Angkasa. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalahdengan cara menggali kerangka normatif dan Teknik studi dokumen menggunakan bahan hukumyang membahas tentang teori-teori hukum ruang angkasa khususnya liability convention 1972. Hasilpenelitian menunjukan bahwa (1) sistem hukum atau Pengaturan yang tidak dibenarkan dalam ruangangkasa ialah mengenai kepemilikan nasional atau national appropriation termasuk juga bendabendalangit karena antariksa merupakan wilayah kemanusiaan/wilayah semua umat manusia(province of mankind). (2) pertanggungjawaban yang digunakan untuk meminta kerugian kepadanegara peluncur yaitu terhadap warga yang terkena dampaknya ialah tanggung jawab mutlak akantetapi warga yang mengalami kerugian tidak meminta ganti rugi dikarenakan kerusakan sudahdiperbaiki sendiri yang dibantu oleh aparat penegak hukum setempat.Kata Kunci