Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis tingkat efektivitas penerimaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Bandung sebelum dan sesudah adanya implementasi program pembebasan denda pajak. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dari wawancara dengan kepala dan staf Sub Bidang Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung serta data sekunder yang didapatkan yaitu nilai piutang dan realisasi penerimaan piutang dari tahun 2015 hingga 2019.Berdasar hasil analisis yang dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa secara keseluruhan peningkatan terus terjadi setiap tahunnya, apalagi dengan kenaikan yang sangat signifikan setelah adanya program pembebasan denda pajak ini yaitu dengan angka rata-rata 28,12%. Namun jika disesuaikan dengan kriteria efektivitas, nilai tersebut masih dikatakan tidak efektif karena masih menunjukan angka dibawah enam puluh persen. Hal itu disebabkan masih adanya beberapa kendala dalam pengimplementasian seperti masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, kurangnya sosialisasi program yang dilakukan, kurangnya memaksimalkan media massa dan media sosial, serta masih lambatnya sistem yang dimiliki.