Rizky Novian Hartono
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Universitas Karyaa Husada Semarang

ANALISIS DAMPAK KEBERLAKUAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ENERGI BARU DAN TERBARUKAN TERHADAP UNDANG-UNDANG EXISTING Rizky Novian Hartono; Esa Lupita Sari
Smart Law Journal Vol. 2 No. 1 (2023): Februari 2023
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v2i1.80

Abstract

Pengaturan energi baru dan terbarukan masih tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan dan dianggap belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum sehingga perlu diatur dalam undang-undang tersendiri. Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan nantinya menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan energi baru dan terbarukan. Dalam penyusunan RUU Energi Baru dan Terbarukan perlu diselaraskan dengan pengaturan energi baru dan terbarukan dalam undang-undang lainnya, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya potensi disharmoni pengaturan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis direkomendasikan RUU ini masih memiliki potensi disharmoni sehingga perlu diselaraskan dengan materi muatan dalam undang-undang terkait. Dalam menentukan urgensi penyusunan peraturan perundang-undangan, menurut hemat Penulis dapat ditentukan melalui Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. Metode yang dapat digunakan untuk megetahui kemanfaatan dari penerapan peraturan perundang-undangan antara lain metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan metode Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process and ldeology (ROCCIPI). Sejauh mana peraturan perundang-undangan yang dibentuk memberikan manfaat pada masyarakat, untuk itu perlu adanya peran serta masyarakat dalam penyusunan regulasi. Pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan wujud kesadaran hukum masyarakat.