Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PERMA No.1/2020), tujuannya adalah untuk menghindari atau mengatasi disparitas masalah pemidanaan yang ditimbulkan oleh putusan pengadilan, khususnya dalam perkara korupsi yang sifatnya serupa. PERMA No.1/2020 merupakan perkembangan hukum baru sehubungan dengan pedoman pemidanaan, dan secara langsung mempengaruhi dua sumber utama masalah disparitas pemidanaan, yaitu faktor hukum/peraturan dan hakim. PERMA No.1/2020 ini memiliki dua peran penting utama. Pertama, memberikan penafsiran dan penyempurnaan rumusan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menetapkan dan mengkuantifikasi antara lain kategori kerugian negara beserta kerugian ekonomi negara, dan skala minimal dan maksimalnya. Unsur kalimat sebagaimana ditentukan dalam pasal-pasal tersebut. Kedua, memberikan para hakim pedoman yang harus diterapkan oleh mereka dalam proses pengadilan, dan peraturan ini tidak akan bertentangan dengan independensi. PERMA No.1/2020 ini dapat mendukung dan mewujudkan perlakuan yang sama bagi para pelanggar, keseragaman pendapat hakim, serta keseragaman pelaksanaan undang-undang dan konsistensi putusan pengadilan dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum secara keseluruhan.