Pencemaran adalah berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Sumber pencemaran adalah setiap kegiatan yang membuang bahan pencemar. Bahan pencemar tersebut dapat berbentuk padat, cair, gas ataupun partikel tersuspensi dalam kadar tertentu ke dalam lingkungan, baik melalui udara, air maupun daratan pada akhirnya akan berdampak pada manusia. Salah satu contoh muatan minyak yang mempunyai sifat merusak lingkungan di dalam penanganannya haruslah dilakukan secara aman, maka diperlukan sarana dan prasarana penanganan pencemaran laut yang sesuai dengan standar internasional.