Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : AL-HUKAMA´

IJTIHAD UMAR BIN KHATTAB TENTANG HUKUM PERKAWINAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM Abbas, Rafid
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 4 No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.359 KB)

Abstract

Abstract: Umar ibn al-Khattab is a bold, strict, intelligent and influential companion of the Prophet Muhammad. He brought the combination these character when he converted  to Islam. He accepted the texts of the Qur’an, but cautiously derived legal decision from prophetic tradition. He used to correlate the narrative of prophetic tradition with the Qur’an before arriving at a decision.  He made a lot of jurisprudential decisions during his tenure as the second caliphs. On the other hand, Kompilasi Hukum Islam is a legal product of Indonesian Muslim. It serves as a legal basis for judges in religious court. It compiled Islamic jurisprudence from classic Islamic schools of law in the area of Islamic family law. There are similarities between the opinions of Umar ibn al-Khattab with the pronouncements in the Kompilasi. Among the similarities are the prohibition to propose a woman who are engaged to other man, the approval of a woman for her marriage, the prohibition of marriage without guardian, the prohibition of setting steep dowry, the prohibition of temporary marriage (mut’a), and the introduction of pre-marital agreement. Abstrak: Umar bin Khattab adalah sosok manusia yang keras, kasar, cerdas, dari kekasaran dan kecerdasannya inilah yang mengantarkan dia masuk Islam. Dalam memahami nash-nash al-Qur’an, Umar dapat langsung menerima, namun terhadap menentukan suatu hukum dari hadis, maka ia akan sangat hati-hati, ia selalu menghubungkan nash as-Sunnah dengan al-Qur’an, tujuannya agar keduanya dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat Islam. Kompilasi Hukum Islam (KHI) jika dilihat dari sejarah penyusunannya adalah himpunan kaidah-kaidah hukum Islam yang ditulis dan disusun secara teratur dan sistematis, diambil dari berbagai kitab (pendapat para fuqaha/doktrin) yang dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama. Terdapat kesesuaian antara ijtihad Umar bin Khattab dengan Kompilasi Hukum Islam, di antaranya adalah: Larangan seorang laki-laki meminang perempuan di atas pinangan orang lain sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam yang tercantum dalam pasal 12 ayat 3 dan 4. Persetujuan calon istri. Hal tersebut tercantum dalam pasal 16 dan 17. Larangan pernikahan tanpa wali sesuai KHI sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 14, 19, 20. Larangan memberi mahar terlalu tinggi sesuai KHI pasal 31. Diperbolehkan mengadakan perjanjian perkawinan sesuai dengan KHI Pasal 45. Larangan nikah mut’ah sesuai dengan ketentuan KHI dalam pasal 2 ayat 3. Dan Larangan menikah beda agama sesuai dengan KHI pasal 40 dan 44.
IJTIHAD UMAR BIN KHATTAB TENTANG HUKUM PERKAWINAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM Rafid Abbas
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 4 No. 2 (2014): Desember 2014
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.359 KB) | DOI: 10.15642/al-hukama.2014.4.2.474-499

Abstract

Abstract: Umar ibn al-Khattab is a bold, strict, intelligent and influential companion of the Prophet Muhammad. He brought the combination these character when he converted  to Islam. He accepted the texts of the Qur’an, but cautiously derived legal decision from prophetic tradition. He used to correlate the narrative of prophetic tradition with the Qur’an before arriving at a decision.  He made a lot of jurisprudential decisions during his tenure as the second caliphs. On the other hand, Kompilasi Hukum Islam is a legal product of Indonesian Muslim. It serves as a legal basis for judges in religious court. It compiled Islamic jurisprudence from classic Islamic schools of law in the area of Islamic family law. There are similarities between the opinions of Umar ibn al-Khattab with the pronouncements in the Kompilasi. Among the similarities are the prohibition to propose a woman who are engaged to other man, the approval of a woman for her marriage, the prohibition of marriage without guardian, the prohibition of setting steep dowry, the prohibition of temporary marriage (mut’a), and the introduction of pre-marital agreement. Abstrak: Umar bin Khattab adalah sosok manusia yang keras, kasar, cerdas, dari kekasaran dan kecerdasannya inilah yang mengantarkan dia masuk Islam. Dalam memahami nash-nash al-Qur’an, Umar dapat langsung menerima, namun terhadap menentukan suatu hukum dari hadis, maka ia akan sangat hati-hati, ia selalu menghubungkan nash as-Sunnah dengan al-Qur’an, tujuannya agar keduanya dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat Islam. Kompilasi Hukum Islam (KHI) jika dilihat dari sejarah penyusunannya adalah himpunan kaidah-kaidah hukum Islam yang ditulis dan disusun secara teratur dan sistematis, diambil dari berbagai kitab (pendapat para fuqaha/doktrin) yang dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama. Terdapat kesesuaian antara ijtihad Umar bin Khattab dengan Kompilasi Hukum Islam, di antaranya adalah: Larangan seorang laki-laki meminang perempuan di atas pinangan orang lain sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam yang tercantum dalam pasal 12 ayat 3 dan 4. Persetujuan calon istri. Hal tersebut tercantum dalam pasal 16 dan 17. Larangan pernikahan tanpa wali sesuai KHI sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 14, 19, 20. Larangan memberi mahar terlalu tinggi sesuai KHI pasal 31. Diperbolehkan mengadakan perjanjian perkawinan sesuai dengan KHI Pasal 45. Larangan nikah mut’ah sesuai dengan ketentuan KHI dalam pasal 2 ayat 3. Dan Larangan menikah beda agama sesuai dengan KHI pasal 40 dan 44.