Abstrak Peralihan kepemilikan hak atas tanah melalui lelang merupakan kegiatan yang sudahtidak asing lagi di Indonesia. Melalui peralihan kepemilikan ini, hak atas tanah yangawalnya dikuasai penuh oleh pemilik tanah kemudian berganti kepada pemenanglelang atas hak milik tanah ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuiprosedur peralihan kepemilikan hak atas tanah melalui lelang dan kepastian hukumperalihan kepemilikan hak atas tanah melalui lelang. Adapun hasil penelitian iniadalah tata cara peralihan hak melalui lelang diatur didalam Pasal 41 PeraturanPemerintah No. 24 Tahun 1997 jo. Pasal 107 sampai dengan Pasal 110 PeraturanMenteri Agraria atau Kepala BPN No 3 Tahun 1997 jo. PMK Keuangan Nomor213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam lelang, seseorangyang berani membeli dengan harga yang tertinggi, itulah pemenangnya. Kemudianmengenai kepastian hukum peralihan kepemilikan hak atas tanah melalui lelang inisudah diatur didalam Vendu Reglement, yang menyatakan bahwa pemenang lelangberhak memperoleh kutipan risalah lelang sebagai akta jual beli objek lelang. Kata kunci : kepastian hukum; lelang; peralihan hak milik atas tanah.