Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya pembuktian penuntut umum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan  terdakwa telah menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAPdalam Putusan Nomor: 171/PID.B/2012/PN.Mgt, yaitu kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota polisi pada tanggal 12 April 2012 di kabupaten Magetan. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan preskriptif. Bahan hukum yang digunakan, yaitu terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka. Teknik analisisdata dilakukan secara deduktif, yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum untuk permasalahan yang bersifat konkret yang sedang dihadapi. Hasil dari penelitian ini adalah upaya pembuktian Penuntut Umum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan  terdakwa telah menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai berikut, “Alat bukti yang sah ialah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwaâ€.     Kata Kunci : Pembuktian, Penuntut Umum, Pembunuhan.