Muhammad Idham Kholid Lubis
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah METADATA

ANALISIS YURIDIS GERAKAN NASIONAL WAKAF UANG (GNWU) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF Muhammad Idham Kholid Lubis; Mustamam; Adil Akhyar
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 1 (2022): Edisi bulan Januari 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan wakaf uang dalam perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, bagaimana mekanisme pelaksanaan wakaf uang menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, bagaimana pengelolaan dan legalitas pemanfaatan dana wakaf uang oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Hukum Islam Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan wakaf tunai dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Para Ulama mendasarkan disyariatkannya wakaf pada dalil Al-Quran, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas yang sangat banyak sekali, dan tujuan wakaf tersebut difungsikan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang beragama Islam dimana uang hasil wakaf tersebut diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Pelaksanaan wakaf tunai sudah sesuai dengan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang wakaf dengan alasan bahwa pelaksanaan wakaf tunai tersebut dilakukan berdasarkan fiqih Islam dan juga ketentuan perundang-undangan nasional yang mengatur perihal wakaf. Kendala bagi nazhir dalam pelaksanaan wakaf tunai adalah belum mempunyai nazhir yang profesional dan belum kreatif dalam mengelola wakaf tunai tersebut yang diharapkan manfaat dari wakaf tunai dapat memberi kesejahteraan pada umat, dan biaya pengelolaannya terus-menerus tidak tergantung pada zakat, infaq dan shadaqah masyarakat, karena pengelolaan wakafnya secara produktif dan peraturan pelaksanaan belum diatur secara terperinci.