This Author published in this journals
All Journal Wanaraksa
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN SANGIANG DESA SAGARAHIANG KECAMATAN DARMA KABUPATEN KUNINGAN JAWA BARAT Nina Herlina; Oding Syafrudin; Aang Setiana
Wanaraksa Vol 10, No 02 (2016)
Publisher : Fakultas Kehutanan Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/wanaraksa.v10i02.1060

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk nilai-nilai kearifan lokal yang ada dan masih berjalan di mayarakat Desa Sagarahiang terkait dengan pengelolaan Hutan Sangiang?; Mengetahui bagaimana bentuk pengelolaan Hutan Sangiang berdasarkan adat atau kearifan lokal masyarakat DesaSagarahiang Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan?; dan mengetahui persepsi masyarakat terhadap nilai dan norma kearifan lokal dalam pengelolaan Hutan Sangiang Desa Sagarahiang Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.Penelitian dilakukan di Desa Sagarahiang Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat pada  bulan Maret – April 2015. Penelitian ini dilakukan di masyarakat dan objek yang akan diteliti yaitu, dimensi/bentuk sosial budaya dan persepsi masyarakat terhadap nilai-nilai kearifan lokal dalam pengelolaan dan pelestarian Hutan Sangiang. Metode pengumpulan data dilakukan melalui survai lapangan dengan menyebarkan kuisioner melalui sampel yaitu metode purposive sampling, dilanjut ke snowball sampling, dengan menggunakan teknik wawancara dan penyebaran kuisioner. Sedangkan analisis data dilakukan dengan metode deskriptif  kualitatif.Hasil Penelitian menunjukkan Rata-rata setiap responden mengetaui tentang kearifan lokal yang ada di Desa Sagarahiang, nilai penting kearifan lokal di Desa Sagarahiang, pengaruh kearifan lokal terkait dengan pengelolaan Hutan Sangiang, adanya acara adat dan pelaksanaanya. Namun rata-rata stiap responden kurang mengetahui tentang adanya hukum adat yang berlaku di Desa Sagarahiang.Kata Kunci : Kerifan lokal, sanksi adat, Hutan Sangiang