Program Studi Farmasi akan mengusulkan pembentukan Program Studi Profesi Apoteker. Guna usulan tersebut diperlukan perhitungan dalam menentukan besaran biaya SPP yang akan ditanggung oleh mahasiswa.. Setelah identifikasi kebutuhan pengelola prodi, metode yang digunakan dalam pengabdian adalah pelatihan dan diskusi terkait penentuan besar biaya per mahasiswa. Perhitungan kemudian dilanjutkan secara mandiri, untuk menghitung SPP/UKT Profesi Apoteker. Hasil formulasi dan penghitungan ini kemudian dikonsultasikan dengan tim pengabdian. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, dikaitkan dengan teori akuntansi biaya terutama bagaimana menentukan unit cost aktivitas, SPP/UKT ditentukan berdasarkan biaya langsung dan biaya tidak langsung. SPP/UKT didasarkan pada besar BOPPT, jumlah mahasiswa per aktivitas, dan aktivitas pendukung sampai mahasiswa lulus. BOPT keseluruhan kemudian dibagi dengan lama masa dan jumlah mahasiswa menjadi dasar besar biaya per mahasiswa per tahun.