Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana penerapan perencanaan pajak yang tepat guna meminimalkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pada PT. “X”. Selama ini, PT.“X” telah mengupayakan untuk menerapkan perencanaan pajak, namun upaya yang dilakukan tersebut belum optimal. Dalam mengoptimalkan perencanaan pajak, strategi yang dapat dilakukan oleh PT. “X” adalah dengan membuat daftar nominatif terkait beban entertainment, pengelolaan fasilitas makan, kesehatan dan komunikasi bagi karyawan, pemakaian metode Gross-Up dalam perhitungan gaji karyawan. Perencanaan pajak menghasilkan penghematan pajak sebesar Rp 7.022.500,00. Aliran kas yang tersedia dari hasil penghematan pajak tersebut dapat dimaksimalkan untuk mendukung kegiatan operasional yang lain.