Penelitian ini bertujan untuk mengetahui penerapan kebijakantax planning yang apat mengoptimalkan pembayaran pajak PPh badan. Selama ini PT RUTAN telah melakukan perencanaan pajak dengan baik, namun belum optimal. Dalam hal nominatif biaya entertainment dan biaya promosi penjualan, mengganti uang makan menjadi biaya catering karyawan, membebankan biaya beban telekomunikasi sebesar 50% dan membebankan biaya layanan internet, mengganti metode pemberian uang saku pada perjalanan dinas dengan metode reimbursement, melakukan sumbangan keagaaman dan bencana nasional yang ditetapkan pemerintah, hanya dapat membebankan sebesar 50% biaya pemeliharaan kendaraan jenis sedan, dan poin terakhir melakukan capital leasing dalam pengadaan aktiva seperti kendaraan bermotor. Perencanaan tersebut akan menghasilkan penghematan pajak sebesar Rp 497.237.415,00. Cash inflow yang tersedia hasil dari penghematan pajak dapat digunakan untuk keperluan lain guna mengembangkan usaha.