Pemerintahan Presidensil yang dianut dalam negara Republik adalah sistem Presidensil dimana kepala negara (head of state) sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of government). Wakil Presiden adalah suatu jabatan yang diemban oleh seseorang yang mendapat amanah untuk membantu seorang Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Wakil Presiden merupakan pembantu dari seorang Presiden, Pembantu disini adalah seseorang yang dengan penuh tanggungjawab melakukan segala sesuatu tugas yang diberikan oleh Presiden kepadanya. Permasalahan dalam penelitan ini adalah Pertama, bagaimanakah peranan Wakil Presiden dalam sistim pemerintahan di Indonesia kedua, Bagaimanakah kedudukan hukum dan tanggungjawab Wakil Presiden dalam sistim pemerintahan Republik Indonesia. Metode penelitian normatif kualitatif, hasil penelitian menunjukan peranan wakil presiden sangat penting dalam sistem pemerintahan presidensial dan Kedudukan Wakil Presiden di Indonesia tidak diatur secara tegas, sehingga peranan dan kedudukan Wakil Presiden sangat tergantung kepada kedudukan yang diberikan oleh Presiden. Ketidaktegasan itu membuat kedudukan Wakil Presiden menjadi rancu dengan kedudukan para menteri, karena sama-sama membantu Presiden.