Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang di pakai pada perusahaan. PPN adalah pajak untuk menghitung berapa besar pertambahan nilai yang terkandung dalam suatu barang. Dari data yang diperoleh dari perusahaan, penulis melakukan analisis pada perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipakai perusahaan apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang baru. metode penelitian adalah data primer dengan teknik analisis data melalui interview. Hasil penelitian bahwa oleh perusahaan masih belum sesuai dengan perubahan Undang-Undang Perpajakan yang baru, sehingga laba yang diperoleh lebih sedikit karena tarif pajak terlalu besar. Kata kunci: PPN, Tarif pajak, Undang-undang perpajakan.