Sri Maharani MTVM
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jawa Timur, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Revolusi Indonesia

Pembatalan Kontrak Sewa Menyewa Gedung Pernikahan Akibat Pandemi Covid-19 Linda Ayu Hariroh; Sri Maharani MTVM
Jurnal Revolusi Indonesia Vol 1 No 11 (2021): Jurnal Revolusi Indonesia
Publisher : Fenery Library

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1235/jri.v1i11.200

Abstract

Pembatalan kontrak pada saat Pandemi Covid-19 di Indonesia telah banyak dilakukan oleh banyak pihak. Hal tersebut terjadi karena pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana dalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Terkait perjanjian sewa menyewa gedung pernikahan juga tidak dapat dilaksanakan karena adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tidak diperbolehkan acara resepsi pernikahan yang dapat mengundang kerumunan masyarakat. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian sewa menyewa gedung pernikahan dan upaya hukum bagi pihak penyewa yang ingin membatalkan kontrak sewa menyewa gedung akibat Pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam sewa menyewa gedung pernikahan di Gedung Ballrom Prajurit dilakukan dengan proses penawaran kepada pihak manajemen gedung, setelah mencapai kata sepakat atas semua fasilitas yang disediakan oleh manajemen gedung, kemudian terdapat perjanjian secara tertulis yang memuat klausula-kalusula sewa gedung dan segala konsekuensi yang harus dilakukan dalam perjanjian tersebut serta dalam pembayarannya. Pandemi Covid-19 merupakan salah satu jenis force majeure yang bersifat relatif atau sementara. Pandemi Covid-19 merupakan force majeure yang waktunya temporer, karena tidak selamanya berjangkit dan ada masa berakhirnya Pandemi Covid-19 ini. Adapun dalam upaya pembatalan perjanjian sewa menyewa gedung akibat Pandemi Covid-19 dilakukan dengan cara musyawarah oleh para pihak, sehingga masing-masing pihak tidak mengajukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun atas segala hak dan kewajiban yang telah dilaksanakan dan atas peristiwa yang terjadi yaitu Pandemi Covid-19.