Sulawesi Utara sebagai salah satu wilayah Republik Indonesia memiliki kawasan laut yang luas dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Potensi alam besar yang bersumber dari laut Sulawesi Utara berpotensi memberikan pemasukan negara yang sangat besar, selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak kalah besarnya bagi negara jika penegakan hukum dan kedaulatan tidak dikedepankan. Salah satu peran penegakan hukum dan kedaulatan di wilayah perbatasan laut dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), dibebankan tugas yang berat untuk menjaga kewibawaan negara dengan cara penerapan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku nasional maupun internasional. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dijawab dalam tulisan ini adalah bagaimana penegakan hukum dan kedaulatan di kawasan perbatasan negara di Provinsi Sulawesi Utara oleh TNI. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjabarkan tentang peran penegakan hukum dan kedaulatan oleh TNI dan memberikan gambaran kondisi nyata di kawasan perbatasan. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan kawasan perbatasan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan bentuk penelitian hukum normatif dan empiris. Hasil penelitian bahwa Tentara Nasional Indonesia melaksanakan penegakan hukum dan kedaulatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait penegakan hukum. Permasalahan yang dihadapi di kawasan perbatasan Sulawesi Utara adalah antara lain pencurian ikan dan penyelundupan, terdapat juga permasalahan hukum terkait dengan kewarganegaraan di wilayah pulau Sulawesi Utara yang menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum oleh Tentara Nasional Indonesia. Kesimpulan bahwa TNI dalam hal ini Angkatan Laut (AL) memiliki tugas untuk melakukan penegakan hukum di laut sebagai bentuk dari penegakan kedaulatan Republik Indonesia di laut, namun penegakan hukum oleh TNI AL tidak termasuk dalam hal melaksanakan fungsi peradilan.