Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan

Pemberdayaan Paralegal Aisyiyah Ranting Sukodono dalam Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Sri Warjiyati
Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : LP2M of Institute for Research and Community Services - UIN Walisongo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (509.402 KB) | DOI: 10.21580/dms.2017.172.2425

Abstract

Research work and lecturer’s dedication that is realized with paralegal training activities to assist victims of violence against women and children. Facilitation of litigation and non litigation related materials to paralegals includes social analysis exercises, fact-finding, fact-organizing, reporting and briefing of formal and material law, among others criminal law, civil law, state administration law, criminal procedure law, civil and legal law state administrative events. Paralegals are taught so that they can mapping problems, building communication strategies, and networking to gain support in providing assistance to victims of violence. The next stage is for the continuous delivery of materials, training, and interaction between researchers and participants working together either directly or online until the participants have successfully accompanied them to the legal process. Kerja penelitian dan pengabdian dosen yang diwujudkan dengan aktivitas pelatihan paralegal untuk melakukan pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak. Dilakukan fasilitasi materi terkait litigasi dan non litigasi kepada paralegal meliputi latihan analisis sosial, pencarian fakta, pengorganisasian fakta, laporan, dan pembekalan hukum formil dan materiil antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha negara. Paralegal diajarkan sehingga mampu melakukan pemetaan masalah, strategi komunikasi, dan membangun jejaring untuk mendapatkan dukungan dalam melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan. Tahap berikutnya adalah untuk penyampaian materi, pelatihan, dan interaksi terus menerus antara peneliti dan peserta bekerja sama baik secara langsung atau online sampai peserta berhasil melakukan pendampingan sampai menuju proses hukum.