Jalan adalah suatu fasilitas public yang sangat vital bagi mayarakat. Namun di samping itu, banyak sekali aktifitas-aktifitas pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Pelanggaran-Pelanggaran tersebut yaitu menggunakan jalan dengan menutup jalan tersebut. Penutupan yaitu menjadikan tidak terbuka (seperti mengatupkan, mengunci, merapatkan) atau menyatakan tidak boleh di lalui atau di masuki. Konsekuensi Hukum dari pihak yang menutup jalan bertanggung jawab baik secara pidana maupun secara perdata. Seperti halnya kasus yang terjadi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Dimana terdapat pembangunan jalan di atas tanah sengketa dengan kepemilikan sertifikat pribadi dan tanah sengketa yang dijadikan jalan tersebut juga merupakan hasil dari Reklamasi Pantai. Dengan adanya permasalahan tersebut, Pihak yang memiliki sertifikat tersebut melakukan Penutupan jalan yang sudah di bangun dari hasil mereklamasi Pantai.