Annalisa Yahanan
Unknown Affiliation

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan

VIDEO KONFERENSI DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM BERDASARKAN PASAL 77 UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS Yahya Agung Putra; Annalisa Yahanan; Agus Trisaka
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 8 Nomor 1 Mei 2019
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v8i1.310

Abstract

Penulisan artikel ini difokuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dapat dilaksanakan melalui video konferensi berdasarkan pasal 77 ayat (1) Undang-undang tentang Perseroan Terbatas. Dalam RUPS secara Video konferensi peserta rapat tidak hadir secara langsung berhadapan dengan peserta lain dan Notaris maka diperlukan adanya tanda tangan elektronik (e-signature) bagi para peserta rapat yang tidak hadir secara fisik di tempat penyelenggaraan rapat. Akta yang dibubuhi tanda tangan elektronik dapat dipersamakan dengan data elektronik atau informasi elektronik yang kedudukannya diakui sebagai alat bukti yang sah. Prosedur pelaksanaan pembuatan akta semacam ini bertentangan dengan pasal 16 ayat (1) huruf m UU tentang Jabatan Notaris bahwa notaris wajib membacakan akta di hadapan para penghadap dan saksi. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk menganalisis pengaturan tentang persyaratan Video konferensi dalam kaitannya dengan Cyber Notary  (2) Untuk menganalisis implementasi dari RUPS melalui video konferensi,  (3 )Untuk menganalisis serta memberikan saran terhadap peran dan tanggung jawab Notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan melalui Video Konferensi Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. sehingga dapat menemukan pemecahan permasalahan mengenai RUPS video konverensi.
STATUS HUKUM HARTA BERSAMA AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN Ricky Dwiyandi; Annalisa Yahanan
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 6 Nomor 2 November 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v6i2.306

Abstract

Tulisan ini mengkaji permasalahan/isu hukum mengenai status hukum harta bersama dan pembagian harta bersama kemudian peran notaris terhadap pembagian harta bersama karena perceraian. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian secara normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu Kitab Undnag-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal ilmiah, dan artikel-artikel. Bahan hukum tersier yaitu kamus dan internet.Penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dan kesimpulan yang diperoleh adalah adanya perbedaan atau tidak sejalan putusan hakim Nomor 618/Pdt.G/2012/ PA.BKT dengan pasal 97 Kompilasi hukum Islam mengenai pembagian harta bersama yang seharusnya dibagi separuh bagian duda dan separuh lagi bagian janda, tapi dalam putusan hakim pembagiannya menjadi 1/3 bagian duda dan 2/3 bagian janda. Kemudian peran notaris yaitu membuat akta kesepakatan dan pembagian harta bersama berdasarkan putusan.
KEWAJIBAN PEMBACAAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS DI HADAPAN PENGHADAP DENGAN KONSEP CYBER NOTARY Dwi Merlyani; Annalisa Yahanan; Agus Trisaka
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 9, No 1 (2020): VOLUME 9 NOMOR 1 MEI 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v9i1.358

Abstract

Penelitian ini mengkaji pembacaan akta otentik oleh notaris di hadapan penghadap terkait dengan konsep cyber notary. Pembacaan akta merupakan salah satu dari kewajiban seorang notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Ketentuan  pembacaan akta yang berbunyi bahwa “Notaris membacakan akta di hadapan penghadap dengan di hadiri oleh paling sedikit dua orang saksi, atau empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris”,  sementara itu dalam pasal 1868 KUHPerdata di jelaskan bahwa “suatu akta otentik ialah suatu akta yang di buat dalam bentuk Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”, dari kedua ketentuan tersebut pembacaan akta di hadapan penghadap itu adalah wajib dilakukan. Sedangkan dalam cyber notary di sini posisi penghadap tidak langsung di hadapan notaris namun melalui alat video conference sehingga jarak bukan jadi masalah lagi. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis filosofi pembacaan akta otentik oleh notaris di hadapan penghadap, menganalisis kekuatan hukum akta yang pembacaan dan penandatanganan akta berdasarkan konsep cyber notary. Untuk menganalisis bagaimanakah seharusnya pengaturan konsep cyber notary berlaku kedepannya terkait dengan kewajiban notaris membacakan akta otentik dihadapan penghadap berdasarkan Pasal 16 ayat  (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian hukum ini adalah penelitian yang bersifat normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembacaan akta dapat dilaksankan melalui video conference tetap sah sepanjang para pihak menyatakan persetujuannya dan dicantumkan dalam akta. Penadatanganan akta harus segera ditandatangani setelah akta tersebut dibacaka, tetapi penadatangan secara elektronik belum dapat dilakukan karena bertentangan dengan UUJN tentang keotentikan akta.  Walaupun dalam pelaksanannya belum dapat diterapkan mengingat kendala yuridis yang masih dihadapi notaris karena pertentangan undang-undang antara UUJN dan UU ITE.