Perkembangan teknologi sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya pada bidang keuangan. Adanya aplikasi pinjaman online memudahkan masyarakat untuk melakukan pinjaman tanpa harus mendatangi perusahaan pinjaman online tersebut dan tanpa menggunakan agunan apapun.Tetapi, tindak pidana juga dapat terjadi pada pada perkembangan teknologi ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online dan 2. Bagaimana efektivitas OJK dalam perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online. Penulis menggunakan metode kualitatif dalam penulisan ini. Setelah melakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penyalahgunaan data pribadi bisa diselesaikan dengan cara non-litigasi maupun litigasi dan OJK selaku pengawas untuk semua penyelenggara pinjaman online berhak untuk memberikan sanksi administratif pada penyelenggara yang melanggar data pribadi peminjam.