Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Simbur Cahaya

Dampak Peraturan Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Terhadap Prinsip Rahasia Bank Arfianna Novera
Simbur Cahaya VOLUME 25 NOMOR 1, JUNI 2018
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (507.279 KB) | DOI: 10.28946/sc.v25i1.324

Abstract

Government Regulation in Lieu of Law (PERPPU) Number 1 Year 2017 regulates the Authority of the Director General of Tax the Ministry of Finance has access to financial information for tax purposes. This information can be obtained from financial service institutions carrying out activities in the banking sector, capital market, insurance, other financial service institutions and/or other entities categorized as financial institutions. Through this Government Regulation, the government also eliminates the confidentiality rules of financial service institutions related to opening financial access of customers or taxpayers as contained in Article 2 Paragraph stating in terms of financial service institutions, other financial service institutions, and/or other entities as referred to Paragraph 1 are bound by the obligation to keep confidential based on the provisions of the laws and regulations, the confidentiality obligation does not apply in implementing the Government Regulation. The state of urgency also means that in the General Provisions and Taxation Procedure law regulates data access through requests (by request) and only covers the purpose of inspection, investigation and collection of taxes, precisely here the problem lies in the absence of accurate initial data tax audits are not effective and prone to cause disputes that are endless winding. The government guarantees the confidentiality of public data submitted by financial institutions to the DGT, tax officials who divulge confidential taxpayers and use the information for purposes other than fulfilling tax obligations, will be subject to sanctions according to general provisions and taxation procedures.
Sertifikat Pra Nikah Sebagai Upaya Menekan Tingginya Perceraian di Indonesia Sri Turatmiyah; Annalisa Yahanan; Arfianna Novera
Simbur Cahaya VOLUME 29 NOMOR 1, JUNI 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.518 KB) | DOI: 10.28946/sc.v29i1.858

Abstract

Pemerintah  akan memberlakukan program sertifikasi pranikah pada 2020. Tujuannya untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat setiap tahun. Di Indonesia, setiap hari terjadi 1.100 perceraian dari 2 juta perkawinan per tahun. Kegiatan ini berupa bimbingan dalam bentuk pembekalan untuk calon pengantin terkait dengan asas-asas perkawinan, yaitu terkait ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, pengasuhan anak, sehingga dapat menekan angkar perceraian yang tinggi.  Bagi calon mempelai diharuskan mengikuti pembinaan perkawinan pranikah yang sudah dilaksanakan dalam waktu 2 hari dengan materi pembekalan antara lain reproduksi remaja, hak dan kewajiban suami istri, pengelolaan keuangan yang baik, untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawadah dan warahmah. Bimbingan pra nikah tidak mempersulit calon mempelai karena setelah mendaftar ke KUA secara otomatis akan mendapatkan bimbingan tersebut.  Bimbingan tersebut saat ini berlangsung selama 2 hari. Program ini  akan dilakukan selama 3 (tiga ) bulan sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan bersifat wajib bagi semua pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Program ini akan dapat efektif untuk menekan tingkat perceraian karena melalui program ini pasangan calan mempelai dibekali dengan pengetahuan hak dan kewajiban sebagai suami istri dalam membina kehidupan rumah tangga. Pasangan calon mempelai setelah mengikuti bimbingan dapat menerapkan nanti setelah menjalani kehidupan berumah tangga.  Pasangan suami istri setelah mendapatkan edukasi bimbingan perkawinan, memahami akan hak dan kewajiban masing-masing sehingga rumah tangga mereka akan berjalan sesuai dengan tujuan perkawinan yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan PKWTT Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 Muhammad Fahry Yogaswara; Arfianna Novera; Ahmaturrahman -
Simbur Cahaya Volume 29 Nomor 2, Desember 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.226 KB) | DOI: 10.28946/sc.v29i2.1805

Abstract

Sebagian manusia memilih menjadi pekerja di badan usaha orang lain baik yang berbadan hukum maupun badan usaha yang tidak berbadan hukum untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Namun, seringkali terjadi pemutusan hubungan kerja atau sering disebut pecat khususnya pada masa pandemi Covid-19 ini yang dilakukan oleh pengusaha menyebabkan pekerja tidak lagi mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Sehingga Negara mengeluarkan peraturan yang memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja agar pekerja masih dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak tersebut setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini perlindungan hukum terhadap pekerja dengan PKWTT akibat pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan analitis. Kesimpulan yang didapat penulis dari penelitian ini adalah bahwa pekerja dengan PKWTT yang di-PHK pada masa pandemi Covid-19 mendapatkan perlindungan berupa hak-hak yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja berupa Uang Pesangon, Uang penggantian Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak. Pekerja juga mendapatkan bantuan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan berbasis kompetensi. Selain itu pekerja juga mendapatkan bantuan dari Pemerintah berupa bantuan gaji/upah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu) perbulan selama 2 (dua) bulan khusus selama masa pandemi Covid-19 in