Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam

REALISASI PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2004 Hud Leo Perkasa Maki; Demas Candra
Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2022): Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (499.436 KB) | DOI: 10.32332/syakhshiyyah.v2i1.4994

Abstract

Masalah KDRT antara laki-laki dan perempuan berkelahi misalnya, ketika mengetahui bahwa kedua orang tersebut adalah suami-isteri, kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang dimaksudkan mencakup segala bentuk perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, dan sengaja merusak kesehatan, Beberapa korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini kerap kali takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, terlebih perempuan yang dikarenakan mendapat tekanan atau ancaman. Hasil penelitian ini adalah, Kekerasan baik yang dialami oleh isteri dan atau anak sebagia korban bentuk kekerasan dalam rumah tangga yakni: 1) Kekerasan fisik dan non fisik, yaitu: 2) Bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh korban adalah berupa adanya pemaksaan atau pemerkosaan terhadap isteri sendiri untuk melakukan hubungan intim. 3) Kekerasan psikologis bersifat sangat merendahkan, seperti: bodoh, tidak guna dan sebagainya, 4) Kekerasan penelantaran keluarga terjadi ketika lakiā€“laki atau suami tidak mempedulikan keluarga dalam rumah tangga; suami tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anak. Secara konkrit pola penyelesaian menurut adat terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 1) Penyelesaiannya dengan adat yaitu pada umumnya pola penyelesaiannya dilakukan dengan mendahulukan wujud formal/acara (hukum formal. Maksudnya bahwa pola penyelesaiannya pada umumnya diselesaikan secara kekeluargaan, baik diselesaikan ditingkat intern keluarga dan ditingkat lurah atau kecamatan maupun ditingkat kepolisian. Sesungguhnya banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak dilaporkan atau tidak dicatat. 2) Penyelesaian menurut negara yaitu pola penyelesaian menurut negara terhadap kekerasan dalam rumah tangga secara Negara dilakukan pihak kepolisian dengan memproses hukum pelakunya hingga pengadilan menjatuhkan vonis.