Riset ini fokus untuk menguji pengaruh pengungkapan, SPI dan kepatuhan pada undang-undang pada kualitas LKPD untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah Lampung selama priode 2014-2018. Data penelitian ini bersumber dari BPK-RI wilayah Lampung dan dianalisis menggunakan regresi data panel. Hasil riset menyatakan pengungkapan memiliki pengaruh positif dan signifikan pada kualitas LKPD, sedangkan SPI dan kepatuhan pada undang-undang berpengaruh negative pada kualitas LKPD. Dengan temuan ini, maka pemerintah daerah yang melanggar UU dan peraturan terkait dengan pengelolaan keuangan dan SPI harus diberikan sanksi yang tegas, sehingga opini WTP yang diperoleh menunjukkan kualitas yang sesungguhnya yakni yang bebas dari temuan-temuan audit terkait kelemahan SPI dan ketidakpatuhan pada aturan.