Penelitian mengenai peran dan tindakan Dewan Perwakilan Daerah DalamMerepresentasikan Rakyat. Insiden kisruh di dalam tubuh DPD mengenai putusan Mahkamah Agung tentang masa jabatan pimpinan DPD RI yang membuat polemik sengit di internal DPD itu sendiri, karena seharusnya DPD menjadi representasi rakyat bukan menjadi representasi partai politik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Peran DPD secara konstitusi sudah diatur secara jelas dari sisi kekuasaan dan kewenangan yang dimandatkan oleh DPD. Sedangkan upaya tindakan dari sisi instrumental, rasional nilai, afektif, dan tradisional yang dilakukan oleh DPD masih di luar ketentuan konstitusi dan belum merepresentasikan daerahnya. Dalam hal tindakan tersebut masih cenderung menggunakan tindakan afektif dan tradisional.