Hak Jaminan atas Tanah (Zekerheidsrechten) sudah ada sejak masa kolonial. Pada saat itu lembaganya adalah Hyphoteek, Creditverband dan Fiduciare Eigendom Overdracht. Sejak Keluamya UUPA pada Tahun 1960Hak Jaminan atas Tanah lembaganya adalah Hak Tanggungan tetapi karena belum lengkap peraturannya dalam operasionalnya digunakan ketentuan- ketentuan Hyphoteek dan Creditverband. Baru sejak Tahun 1996 dengan keluamya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka Hak Tanggungan sudah mandiri sehingga ketentuan-ketentuan Hyphoteek dan Creditverband sudah tidak berlaku lagi dalam operasional Hak Tanggungan sebagai lembaga hak Jaminan atas Tanah.