Perselisihan hubungan industrial merupakan salah satu faktor penghambat bagi terciptanya suatu hubungan yang harmonis dalam dunia ketenagakerjaan. Hubungan industrial sendiri terbentuk antara pekerja dan pengusaha dalam memproduksi barang maupun jasa. Terdapat beberapa permasalahan yang sering muncul terkait permasalahan perselisihan hubungan industrial yaitu bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis.Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan yaitu dengan cara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Namun hal yang paling tepat untuk menjaga stabilitas hubungan antar pekerja dan pengusaha serta pemerintah adalah dengan menjaga hubungan industrial yang harmonis.Kata kunci: Perselisihan, Hubungan Industrial, Perspektif Sosiologi Hukum