Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya

PERLINDUNGAN HUKUM INVESTASI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY) Muhammad Teguh Ernawan Azis; Rani Apriani; Muhammad Fuad Kamal
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i2.21397

Abstract

Perkembangan zaman selalu ditandai dengan perkembangan kemajuan teknologi. Teknologi dalam bertransaksi menjadi serba digital dan mata uang berkembang menjadi mata uang digital. Mata uang digital yang penggunaan paling umum adalah Bitcoin. Perlindungan dalam transaksi digital diperlukan karena investasi dan penggunaan mata uang digital sangat riskan dan rentan menjadi sasaran kejahatan virtual. Perdagangan aset kripto diatur Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset). Keabsahan transaksi aset kripto berdasarkan hukum kontrak Indonesia yang merujuk pada Burgerlijk Wetboek (BW) karena memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 1320 BW dan didukung oleh asas-asas yang terkandung dalam BW antara lain asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dan asas itikad baik. Transaksi aset kripto juga disahkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan secara online melalui jaringan internet. Keabsahan transaksi tersebut, para investor yang melakukan transaksi jual beli aset kripto mendapatkan perlindungan hukum atas adanya kerugian yang dapat ditimbulkan baik secara pidana yakni kerugian yang disebabkan oleh cyber crime dan kerugian perdata akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pemerintah Indonesia menyusun beberapa aturan untuk mengakomodir kepentingan perdagangan kripto aset serta sebagai suatu pedoman dan kejelasan bagi masyarakat terkait pengakuan pemerintah terhadap kehadiran bitcoin dan virtual currency yaitu melalui kebijakan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019. Dengan adanya aturan Bappebti maka marketplace yang akan melakukan perdagangan cryptocurrency dananya dijamin terlebih dahulu sehingga dapat meminimalkan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh marketplace cryptocurrency.