Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

HUKUM ADAT MASYARAKAT MANDAR DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN Siti Maryam; Latief Latief; Kurnia Kurnia
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.641 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.892-898

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik waris adat masyarakat Mandar di kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat dan pembagian harta warisan pada masyarakat adat Mandar. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu Data yang dikumpulkan berupa pernyataan-pernyataan dari subjek tanpa menggunakan satu pun angka angka. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap sistem dan praktik pembagian harta warisan yang terjadi pada masyarakat Mandar di kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) karakteristik waris adat menunjukkan bahwa sebelum pewaris meninggal dunia mereka telah membagi secara individual kepada ahli warisnya serta menetapkan anak laki-laki tertua sebagai penguasa  hingga saudaranya dapat bertanggungjawab atas warisan tersebut. Anak tertua laki-laki disini tidak hanya bertanggung jawab pada warisan yang ditinggalkan, ia bertugas menjaga, merawat dan bertanggung jawab atas kehidupan adik-adiknya yang masih kecil sampai mereka dapat berumah tangga dan berdiri sendiri  (2) Praktik pembagian harta warisan harus dalam keadaan bersih bahwa harta harus dikurangi dengan hutang pewaris yang ditinggalkan pemberian atau hibah kepada ahli waris dan juga rumah yang diperuntukkan untuk anak bungsu, bila harta dalam keadaan bersih, barulah dibagi-bagikan kepada ahli warisnya hingga terbagi habis. Adapun pembagian harta warisan pada masyarakat adat Mandar, yaitu ketika anak kehilangan hak mewaris dikarenakan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum adat Mandar.