Pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan kabupaten/kota di Sumatera Barat. Karena itu, dengan meningkatnya penerimaan dalam pembentukan PAD, akan menunjukkan peningkatan otonomi fiskal daerah, serta mengurangi ketergantungan dana pembangunan daerah dari pusat. Penelitian ini menggunakan data kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan dari tahun 2012 sampai 2016. Kemudian diproyeksikan untuk tahun 2017-2020, berupa data pajak dan retribusi daerah. Hasil penelitian menunjukkan dari sisi capaian pajak termasuk pada kriteria efektif. Dari perhitungan pertumbuhan tergolong tidak berhasil. Sedangkan dari kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah termasuk pada kriteria cukup baik. Capaian retribusi juga termasuk pada kriteria efektif. Dari perhitungan pertumbuhan tergolong tidak berhasil, dan dari kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah termasuk pada kriteria kurang baik. Diharapkan untuk masa yang akan datang, penerimaan pajak dan retribusi kabupaten/kota di Sumatera Barat bisa ditingkatkan lagi dengan upaya pemungutan yang maksimal dan pengawasan yang ketat